Dewi Nadi Ajak Masyarakat Lampung Tengah Perangi Narkoba

Lampung Tengah (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Sri Sawahan, Kecamatan Punggur, Lamteng (27/9).

Dalam acara yang dihadiri puluhan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, Ketua Karang Taruna dan masyarakat kampung setempat tersebut Dewi Nadi mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah,” harap Dewi Nadi.

Menurut Srikandi PDI Perjuangan Lampung ini, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.

“Maka, saya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda pemudi untuk menjaga pergaulan, jangan sampai kita sebagai generasi bangsa terkontaminasi oleh bahaya peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Diketahui, Sosialisasi perda tersebut digelar dengan menghadirkan dua narasumber yakni I Nyoman Adi Feri, SH selaku ketum Gannas dan Ni Made Winarti SE selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kesempatannya, Nyoman Adi Feri mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba.

Sebab menurutnya, peredaran narkoba bukan hanya merambah ke orang tua, melainkan anak-anak khususnya para pelajar dan mahasiswa. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *