Bandarlampung (LW): Masyarakat khususnya para generasi muda penerus bangsa hendaknya menjauhi narkoba agar tidak terjerumus ke dalam kehancuran. Hal ini ditegaskan anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Andika Wibawa SR saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandarlampung (30/10).
Dalam kegiatan tersebut, Andika yang merupakan Anggota Fraksi Partai Gerindra Lampung ini menjelaskan bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba untuk para generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba. Menurutnya, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba di kalangan remaja agar sebagai generasi penerus bangsa dapat terhindar bahaya narkoba.
“Kita tahu bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan,” ujarnya.
Generasi muda, menurutnya adalah calon pemimpin bangsa ke depan, jika mereka terbebas dari Narkoba maka mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang baik.
“Untuk mewujudkan itu, pembekalan ke Milenial perlu dilakukan karena di semua lini sekarang ini sudah dimasuki narkoba. Mari kita rapatkan barisan bersatu padu untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” tambahnya.
Andika juga mengungkapkan bahwa salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan serta konflik di masyarakat juga akibat penyalahgunaan narkoba.
“Maraknya narkotika dan obat obatan terlarang di berbagai daerah di Indonesia telah memakan banyak korban. Ini yang harus kita lawan,” tegasnya.
Dirinya juga mengaku prihatin atas tingginya peredaran narkotika di Provinsi Lampung khususnya Bandarlampung. “Kami berharap ada sinergitas semua stakeholder maupun masyarakat untuk menekan peredaran narkotika khususnya di kalangan pemuda khususnya remaja dan milenial, ini tanggungjawab kita bersama,” jelasnya. (LW)