Bandarlampung (LW): NV (16), seorang bocah perempuan asal Kemiling, Kota Bandar Lampung, menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria yang baru dikenalnya. Peristiwa memilukan ini terjadi pada awal Desember 2024.
Hal ini terungkap ketika NV memberanikan diri mengadukan kasus yang menimpanya ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (23/12). Dalam pengakuannya, NV menyebut bahwa dirinya mengenal pelaku sejak November lalu.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mewakili Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, dalam memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Komisi IV berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai dan akan bekerja sama dengan pihak terkait agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas Mayang, yang juga anggota fraksi Gerindra Bandarlampung ini.
Komisi IV juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung untuk mempercepat penanganan kasus ini.
“Kami ingin pelaku diberikan efek jera melalui hukuman yang setimpal, agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang,” tambah Mayang.
Selain itu, ia juga meminta Dinas PPPA Kota Bandar Lampung untuk memberikan pendampingan khusus kepada korban, terutama dalam aspek psikologis, agar NV dapat pulih dari trauma dan merasa aman.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan bagi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di Kota Bandar Lampung. (*)