Lampungway.com. Polda Lampung Besok Panggil Saksi Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan KPU. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menjadwalkan untuk memanggil beberapa saksi terkait dugaan praktik jual beli jabatan KPU di kabupaten/kota di Lampung.
Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany yang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan undangan pemanggilan untuk saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan praktik jual beli tersebut.
“Ya (pemanggilan, red) itu lagi dijadwalkan. Dan hari ini (Senin, red) belum ada pemeriksaan,” ujar Barly -sapaan akrabnya- seperti yang dilansir dari radarlampung.co.id, Senin (25/11).
Barly juga menambahkan, jadwal pemanggilan saksi-saksi tersebut akan direncanakan dan dimulai pada Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Senin pekan depan. “Direncanakan seperti itu, untuk undangan (pemanggilan, red)nya sudah kita kirimkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Candra Muliawan selaku kuasa hukum VYP (pelapor) menjelaskan, hingga kini pihaknya juga telah menyerahkan laporan berupa dokumen-dokumen ke DKPP.
“Untuk DKPP-nya itu kemarin kita sudah menyerahkan dokumen ke mereka, mudah-mudahan dalam waktu dekat pemeriksaan formil terhadap dokumen-dokumen laporan selesai. Kalau sudah selesai baru pemeriksaan material dan setelah itu keluar nomor register perkara,” jelasnya.
Lalu untuk di Polda Lampung sendiri, pihaknya juga telah mengajukan dua saksi dari pelapor. “Ya, kemarin saksi pelapor sudah dimintai keterangan. Dan siang ini kita sudah mengirimkan surat ke Polda Lampung meminta hasil perkembangan penyelidikan (ST2HP),” katanya.
Dan harapannya, dengan laporan ini pihak kepolisian dapat bertindak cepat agar kasus ini bisa terungkap ke publik. “Ya harapan kami agar polisi juga bisa mengungkap kasus praktik dugaan jual beli ini,” harapnya.
Menurutnya juga, untuk hasil seleksi tersebut memang sudah keluar pengumumannya. “Bahwa kita lihat dari pengumuman itu tidak fair, karena untuk yang Tulangbawang (Tuba), itu untuk KPU RI sudah merangking lagi satu sampai sepuluh, dan kita tahu pelapor ini kan ikut seleksi di Tuba pengumumannya di posisikan nomor 10. Sementara di atas dia 7 dan 8 dia tidak mengikuti proses. Makanya jadi pertanyaan kita,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya juga meminta penjelasan kepada KPU RI, kenapa hal itu bisa terjadi. “Kita melihat yang tidak mengikuti proses sama sekali rangkingnya bisa 7 dan 8 di atas pelapor. Kami tanda tanya kenapa seperti ini, apakah pelapor ini mencoba mengungkap praktik dugaan jual beli jabatan ini maka dari itu rangkingnya bisa ke nomor 10?” herannya.