Bandarlampung (LW): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Dapil I (Bandar Lampung) Kostiana menggelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Jumat (10/7).
Dengan mengedepankan protokoler Kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan social distancing, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung menjelaskan betapa pentingnya isi dari Perda tersebut.
Menurut Kostiana, penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba harus dikenalkan sejak dini, dari satuan lingkungan terkecil yaitu keluarga. Keluarga harus memberi pemahaman yang baik dari efek sangat negatif dari penggunaan atau pemakaian narkoba dan mewaspadai lingkungan sekitar anak agar jangan terpangaruhi dan dicekoki narkoba.
“Perubahan perilaku pada anak harus terus dipantau oleh orang tua secara terus menerus dari waktu ke waktu. Dengan menanamkan keimanan akan keagamaan dan pendidikan yang baik pada anak dan pengawasan secara terus menurus sampai anak beranjak dewasa maka akan tertanam sikap dan daya tangkal yang kuat pada anak untuk menjauhi narkoba,” ujar Kostiana di depan perwakilan masyarakat yang hadir.
Bendahara PDIP Lampung ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk menerapkan pola hidup sehat dan selalu jauhi narkoba.
“Di tengah Pandemi Covid-19, sebaiknya masyarakat khususnya para generasi muda beraktifitas dengan kegiatan positif seperti olahraga demi menjaga ketahanan imunitas dalam tubuh,” ucapnya.
“Saya selalu berpesan kepada masyarakat khususnya anak muda, stop narkoba. Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan tentang bahaya narkoba di tengah keluarga ataupun masyarakat,” tambahnya.
Diketahui, dalam Sosper tersebut juga menghadirkan pakar kesehatan dan Perwakilan dari Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN). (LW)