Bandarlampung (LW): Pendidikan merupakan hak dasar setiap individu yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama dalam Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Penengahan, Kedaton, Bandarlampung (30/9).
“Sebagai warga negara yang peduli terhadap pendidikan, saya sangat prihatin dengan kondisi pendidikan di Lampung. Oleh karena itu, saya percaya bahwa pemerintah, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap anak-anak didik, termasuk di SMA Negeri di Lampung, memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ucap Taufik.
Menurut Taufik, salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan, serta memastikan efektivitas penggunaannya agar dapat merata dan memberikan dampak yang nyata di tingkat sekolah.
Selain itu, perlunya perbaikan infrastruktur dan sarana pendidikan, pelatihan yang memadai bagi para pendidik, serta program bantuan bagi siswa yang kesulitan ekonomi agar mereka tetap dapat bersekolah tanpa hambatan finansial. Peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam hal ini menjadi sangat penting. Kurikulum tidak hanya berisikan target pembelajaran yang hampa, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas anak-anak didik.
“Begitu pula sistem penilaian. Penting untuk menghormati kekayaan kapasitas intelektual, di samping kemampuan pengelolaan emosional dan spiritual anak yang perlu dimasukan sebagai pertimbangan penilaian anak di sekolah formal,” ujar dia.
Selain itu, perlunya peningkatan peran serta masyarakat dalam mendukung pendidikan, baik melalui dukungan moral maupun partisipasi aktif dalam menjaga dan mengawasi kualitas pendidikan di wilayah mereka. “Dengan demikian, saya yakin bahwa dengan kesadaran kolektif dan kerjasama yang kuat, kita dapat mewujudkan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi semua anak-anak di Indonesia, sesuai dengan semangat UUD 1945,” imbuhnya.
Ketua fraksi NasDem MPR RI ini juga mengatakan, pengelolaan sekolah yang relatif tersebar tentu memerlukan perhatian intensif dari pemerintah provinsi. “Menurut saya pembiayaan pendidikan merupakan faktor penting guna menunjang terselenggaranya pendidikan yang berkualitas. Keterbatasan pembiayaan pendidikan memiliki dampak kepada keterlambatan dalam peningkatan kualitas pendidikan, termasuk dalam hal pemenuhan sarana prasarana,” terangnya.
Untuk mendapatkan solusi yang baik dalam mengatasi masalah pemerataan, lanjut dia, perlu adanya kesamaan persepsi akan pentingnya pendidikan berkualitas di Lampung. Kesamaan persepsi ini harus datang bukan dari pemerintah dan satuan pendidikan saja, tetapi oleh masyarakat atau orang tau peserta didik.
Agar menuju pendidikan yang berkualitas, dibutuhkan sumber daya manusia yang bermutu dan sarana-prasarana yang memadai maka butuh keharmonisan pihak-pihak. Selain itu, harus adanya perencanaan infrastruktur yang terarah sehingga dapat menyentuh semua wilayah serta peningkatan fasilitas pembelajaran dengan mengalokasikan anggaran yang memadai.
Selain itu harus adanya pelatihan guru dan mulainya penggunaan teknologi pendidikan sehingga dapat memajukan kualitas pendidikan. Adanya monitoring dan evaluasi, terutama dalam aksesibilitas pendidikan tersebut.
“Jika itu semua kiranya sangat bergantung dengan pemerintah sebagai penguasa anggaran, namun bukan berarti kita sebagai masyarakat tidak bisa melakukan apa-apa untuk meningkatkan sarana prasarana sekolah di Provinsi Lampung,” ucapnya.
“Orang tua yang tergabung dalam Komite Sekolah memiliki kewajiban untuk mendorong terciptanya pembenahan dan peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh. Lebih jauh, OSIS juga dapat berperan sebagai kelompok penekan yang terlibat secara aktif dalam upaya-upaya peningkatan mutu sekolah,” tambahnya. (*)