Bandarlampung (LW): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga pendidik dengan status PNS, PPPK, dan Honorer menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini.
Menurut Thomas, THR bagi PNS dan Honorer dipastikan akan diberikan dan saat ini masih dalam proses. Sementara itu, bagi tenaga pendidik dengan status PPPK, mereka akan menerima THR berupa gaji. Namun, untuk THR Tukin (Tunjangan Kinerja) yang berasal dari APBD, hanya PPPK yang memiliki SK di bawah tahun 2023 yang akan menerima.
“Jadi, untuk THR dari Pusat, semua dipastikan akan diterima, hanya saja yang membedakan adalah Tukin,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (21/3).
Terkait kemungkinan efisiensi anggaran, Thomas memastikan bahwa besarannya sudah dianggarkan dan tidak akan ada pemotongan.
“Untuk besarannya, yang dari pusat sudah dianggarkan dan tidak ada efisiensi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Thomas juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar tetap istiqomah menjalankan puasa selama bulan Ramadan dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik setelah libur Lebaran.
“Mari kita bertekad untuk terus berkembang, ada target-target yang harus dicapai. Kita harus meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi siswa, agar ke depan dapat mewujudkan visi dan misi Gubernur untuk pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya. (LW)