Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyoroti potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak rokok yang dinilai belum maksimal. Ironisnya, meski Lampung mencatat persentase perokok tertinggi di Indonesia, penerimaan pajaknya justru belum mencerminkan potensi tersebut.
“Kalau Lampung ini perokoknya terbesar se-Indonesia, mestinya penghasilan pajak rokoknya juga menjadi yang terbesar. Tapi saya belum melihat apakah memang benar Lampung tertinggi atau justru ada provinsi lain yang lebih besar penerimaannya,” ujar Munir kepada awak media usai rapat pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025, Senin (11/8).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 36–37 persen penduduk Lampung merupakan perokok aktif, angka tertinggi secara nasional. Namun, Munir menilai potensi tersebut belum tercermin dalam target pendapatan pajak rokok yang dipatok sebesar Rp739,086 miliar dalam APBD 2025, angka yang sama seperti tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai menjadi biang kerok minimnya pemasukan pajak daerah.
“Masyarakat sudah beli rokok dengan harga mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai, dan pemerintah daerah tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat. Ini jelas merugikan semua pihak,” tegas anggota Komisi III DPRD Lampung ini.
Ia mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap rokok ilegal yang masih bebas beredar di pasar.
“Kalau masih banyak beredar, berarti penindakan belum maksimal. Harus ada tindakan nyata agar daerah tidak terus dirugikan,” tambahnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi mendalam terhadap target pajak rokok serta pengawasan distribusi rokok legal di Lampung. “Kalau ingin pendapatan naik, pastikan semua rokok yang beredar legal. Jangan hanya pasang target, tapi pembocoran tetap dibiarkan,” pungkasnya. (LW)











