Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Eks Ketua KI Bongkar Ironi; KI Ada Seperti Tak Ada

Bandarlampung (LW): Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2010–2014, Juniardi SIP SH MH, menyoroti keras mandeknya proses seleksi lanjutan komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Lampung yang molor hingga masuk tahun kedua tanpa kejelasan.

Menurutnya, kondisi ini ironis, mengingat KIP justru dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan transparansi.

“Idealnya KIP jadi teladan dalam keterbukaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, SK perpanjangan komisioner saja tertutup dari publik. Bahkan KIP yang masa jabatannya sudah habis tidak aktif mendorong Pemprov mempercepat proses seleksi,” tegas Juniardi, Kamis (28/8).

Juniardi mengingatkan, sejak berdiri di Lampung pada Juli 2010, KIP lahir dari perintah UU, bukan kehendak individu atau pemerintah daerah. Komisi ini memiliki tugas strategis, mulai dari menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, hingga memastikan standar layanan informasi publik dijalankan dengan benar.

Namun yang terjadi, ia menilai, justru ada kesan saling lempar tanggung jawab antara eksekutif, legislatif, dan komisioner KIP sendiri. “Kalau memang masalahnya anggaran, ya sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan menggantung. Kalau dianggap beban, nyatakan saja Lampung tidak butuh KIP. Dari pada ada tapi seperti tidak ada,” sindirnya.

Lebih jauh, Juniardi menegaskan bahwa keberadaan KIP sangat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus sebagai benteng pencegah praktik korupsi.

“Transparansi itu keterbukaan informasi dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan. Tanpa itu, kepercayaan publik sulit dibangun. Justru dengan informasi yang terbuka, peluang korupsi bisa ditekan, akuntabilitas meningkat, dan partisipasi masyarakat makin kuat,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi masih banyaknya informasi publik yang seharusnya diumumkan sesuai amanat Pasal 9, 10, dan 11 UU 14/2008, namun justru tidak tersedia. “Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau lembaga yang lahir dari UU Keterbukaan Informasi justru tidak transparan, itu sebuah ironi,” pungkasnya. (*)