Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

KLASIKA: Penyitaan Buku Ancam Demokrasi

Bandarlampung (LW): Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dengan tegas mengecam langkah aparat kepolisian yang menjadikan buku sebagai barang bukti dalam sejumlah kasus kerusuhan dan demonstrasi mahasiswa. Dalam siaran persnya, Sabtu (20/9/2025), KLASIKA menilai praktik tersebut sebagai bentuk kriminalisasi pemikiran yang berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan kehidupan akademik.

Direktur KLASIKA, Ahmad Mufid, mengungkapkan keprihatinannya atas penyitaan buku oleh aparat di berbagai daerah. Ia mencontohkan penyitaan sejumlah buku di Bandung yang dilakukan Polda Jawa Barat setelah kericuhan di Gedung DPRD Jabar. Polisi kala itu bahkan memamerkan buku-buku karya Pramoedya Ananta Toer, Emma Goldman, hingga Che Guevara sebagai “alat bukti” yang dianggap menumbuhkan ideologi anarkis.

“Jika buku dijadikan barang bukti hanya karena isinya dianggap berbahaya, tanpa ada hubungan langsung dengan tindak pidana, maka itu jelas penyalahgunaan kewenangan. Penyitaan semacam ini tidak sah secara prosedural, inkonstitusional, dan berpotensi membungkam kebebasan intelektual,” tegas Mufid.

Mufid menegaskan, KUHAP hanya memperbolehkan penyitaan terhadap benda yang memang dipakai atau terkait langsung dengan tindak pidana. “Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sudah jelas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, dan menyebarkan informasi. Buku adalah ruang gagasan, bukan senjata,” katanya.

Lebih jauh, Mufid mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 menegaskan pelarangan atau penyitaan buku tidak bisa dilakukan sepihak. “Hanya pengadilan yang berwenang menentukan sebuah buku terlarang. Tanpa proses peradilan, praktik penyitaan buku sama saja dengan menghidupkan kembali trauma kelam pembungkaman masa lalu,” imbuhnya.

KLASIKA pun menyatakan tiga sikap tegas. Pertama, menolak kebangkitan praktik otoritarianisme yang dulu pernah menjadikan buku sebagai sasaran represi politik. “Sejarah membuktikan, membredel dan menyita buku atas nama keamanan negara hanya akan menggerus demokrasi dan merusak kehidupan intelektual bangsa,” ujar Mufid.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik penyitaan buku yang tidak relevan dengan tindak pidana. “Menyita buku tanpa bukti konkret hubungannya dengan perbuatan melawan hukum adalah cacat hukum dan tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

Ketiga, meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik. Menurut KLASIKA, demokrasi hanya bisa tumbuh jika keragaman gagasan dijamin, bukan ditekan.

“Penyitaan buku secara serampangan hanya akan membawa bangsa ini mundur ke era represi. Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas keberanian berbeda pendapat, bukan dengan membungkamnya,” pungkas Mufid. (*)