Berita Lampung Terkini
Berita  

Warga Aceh Dilarang Keras Rayakan Malam Tahun Baru

Lampungway.com – Warga Aceh Dilarang Keras Rayakan Malam Tahun Baru. Pemerintah Kota Banda Aceh komit untuk melarang segala bentuk kegiatan perayaan tahun baru, termasuk melarang pedagang menjual terompet, petasan, kembang api dan lainnya yang berkaitan dengan tahun baru.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menyatakan, pelarangan itu bagian dari penegakan syariat Islam dan penyelamatan akidah umat Islam agar tak terjerumus ke perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pelarangan merayakan penyambutan tahun baru dituangkan dalam Seruan Bersama Muspida plus Banda Aceh, yang mulai disebar ke masyarakat, Rabu (3/12/2014).
Anehnya, bukan hanya aksi hura-hura saja, seperti tiup terompet, bakar petasan dan sejenisnya yang ditentang, Tetapi Segala bentuk kegiatan keagamaan seperti zikir, yasinan, atau tausyiah juga dilarang keras. Alasannya, perayaan tahun baru masehi bukanlah ajaran maupun budaya Islam.
Jelang pergantian tahun baru nanti, tim terpadu terdiri dari polisi syariah, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI akan terus merazia dan mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat konsentrasi massa, agar tidak ada aksi merayakan malam pergantian tahun.
Dalam seruan bersama yang diteken seluruh unsur Muspida Banda Aceh, pada poin pertama disebutkan, masyarakat Banda Aceh pada malam tahun baru 1 Januari 2015 tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik yang terbungkus dengan nuansa agama seperti zikir, yasinan, tausyiah dan maupun yang lainnya.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *