Lampungway.com – Hari ini Jupiter Fortissimo bakal dipindahkan ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi. hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, AKBP Suhermanto.
“Tadi pagi lebih kurang pukul 07.00 WIB Juputer dipindahkan ke panti rehabilitasi Lido,” ungkap Suhermanto.
Menurut Suhermanto, Jupiter Fortissimo bakal berada di Lido sewaktu proses penyidikan kasus kepemilikan satu paket sabu seberat 0,54 gr. “Proses sidik teruslanjut. Namun pelaku tak ditahan namun ditempatkan di panti rehab sambil menunggu proses persidangan,” terang Suhermanto.
Kala ditanya nasib Jupiter apakah kelak bakal dihukum penjara, atau cuma menjalani rehabilitsi, Suhermanto menyerahkan faktor itu terhadap majelis hakim. “Nanti hakim yg memutuskan. Apakah dipenjara atau menjalani rehab,” kata Suhermanto.
Seperti didapati, Jupiter Fortissimo diringkus polisi dari Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, diwaktu sedang pesta sabu di lokasi karaoke, Selasa (10/5/2015) diniĀ hri seputar pukul 01.00 WIB.
Ketika diperiksa, Jupiter kedapatan mempunyai satu paket sabu seberat 0,54 gr. Tidak sendiri, Jupiter dibekuk dengan bandar sabu berinisial F, yg kedapatanmempunyai tiga paket sabu. Polisi menjerat Jupiter bersama pasal 114 & 112 berkenaan narkotika, bersama ancaman kurungan penjara maksimal 20 thn.