Sahlan Syukur Ajak Masyarakat Lamsel Bermusyawarah dalam Menyelesaikan Konflik

Lampung Selatan (LW): Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 1 tahun 2016 tentang Rembuk Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

“Sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Rulung Raya Kecamatan Natar yang dihadiri oleh para tokoh Masyarakat dan dua Narasumber yakni Ibu Nur Prima Qurbani dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan bapak Dadin Ahmadin Penggiat Pendidikan Lampung. Acara ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menggunakan metode diskusi tanya jawab,” kata Bang Aan, sapaan karibnya.

Dalam sambutanya di depan Konstituen Bang Aan menyampaikan, adanya Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Rembuk Desa dan Kelurahan merupakan pengenjawantahan dari nilai-nilai pancasila Bhineka Tunggal Ika. “Yang artinya berbeda-beda kita tetap satu jua agar segala persoalan atau masalah yang ada di Desa diselesaikan dengan bermusyawarah mufakat,” ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan itu juga menegaskan bahwa, adanya perda ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam mencegah terjadinya konflik di desa dalam proses pembangunan dan lain sebagainya.

“Maka harapan saya Perda ini bisa dimanfaatkan dengan bijak dan menjadi payung hukum aparat Desa dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan di Desa agar Desa bisa berkembang dan damai,” urainya.

Terakhir, Bang Aan selaku pimpinan komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi pertanian mengatakan, di era modernisasi ini, perkembangan teknologi kian berkembang pesat. Dan menyasar pada minat kalangan pemuda untuk ikut dalam perkembangan teknologi tersebut.

“Akan tetapi berdampak pada sedikitnya minat kaum pemuda untuk jadi penerus di bidang pertanian, maka saya mengajak masyarakat Rulung raya untuk lebih kreatif di bidang pertanian terkhususnya para pemuda yang harus melek akan pentingnya keberdayaan petani,” tutupnya.

Sementara itu, Dadin Ahmadin mengatakan saat ini Lampung merupakan wilayah yang sering terjadi konflik di kalangan masyarakat, maka perda yang dibuat dan disosialisasikan oleh DPRD ini menjadi pondasi dasar masyarakat dalam menyelesaikan segala persoalan yang terjadi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *