Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kecam Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Lesty Putri Utami mengecam kasus kekerasan terhadap Ibu dan Anak di media sosial, yang dialami akun yang bernama @anastasiabayaa, yang diunggah melalui laman Instagram pribadinya.

“Sangat miris melihat sosok laki-laki yang juga seorang bapak, berani melakukan tindakan fisik dan verbal di hadapan anaknya,” ucap Lesty, Kamis (03/10).

Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung ini meminta aparat hukum untuk menindak tegas kejadian ini. “Video yang di upload tersebut akan menjadi bukti untuk aparat hukum supaya dapat menindak tegas pelaku kekerasan dengan benar-benar mendapatkan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Lesty yang juga Pemerhati Advokasi Perempuan dan Anak ini.

Ia berharap Aparat Penegak Hukum dan Dinas yang menaungi perempuan dan anak ikut mengawal peristiwa ini supaya tidak ada lagi kekerasan yang diterima oleh perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“Saya juga meminta bantuan Dinas PPPA untuk dapat mengawal langsung, juga semua pemerhati maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak supaya anak tersebut dapat kembali pada ibunya, meski proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.

“Ini juga menjadi perhatian penting, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap remeh, kita perlu bersama-sama untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Anak Sulung Mukhlis Basri, Anggota DPR-RI Dapil Lampung ini.

Lesty menegaskan, sikap yang diambil olehnya semata-mata untuk menegakkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Walaupun sifatnya ini urusan rumah tangga tapi sudah terpublish kemana-mana, dan saya sebagai perempuan, seorang ibu dan juga wakil rakyat wajib untuk membantu salah satu masyarakat kita yang mengalami kekerasan ini,” kata dia.

“Saya memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak sesuai undang-undang yang diatur oleh pemerintah, kita dilindungi oleh undang-undang dan negara,” lanjut Lesty.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi bersama Polda Lampung dan siap untuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban kekerasan.

“Saat ini kami sudah melakukan koordinasi kepada Polda Lampung untuk proses penanganan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku, kami juga sudah melakukan upaya penelurusan kasus karena sampai saat ini kondisi korban juga belum dapat di hubungi,” kata dia.

“Pelaku harusnya sudah dilakukan penangkapan karena melihat dari video yang beredar di medsos dan postingan korban sudah kelihatan bahwa pelaku ini memang melakukan kekerasan terhadap perempuan yang di lakukan di hadapan anak,” tambahnya.

Afrintina juga menyatakan kesiapan Damar Lampung untuk memberikan perlindungan kepada korban. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *