Lampungway.com – Teknologi Video 4K atau Ultra HD (UHD) merupakan Video dengan resolusi sangat tinggi yang mampu merekam video resolusi 4x lebih detil dari video HD biasa. Dalam hitungan piksel, maka bidang gambar dari video ini adalah 3840×2160 piksel (setara dengan foto 8 MP) yang melebar dengan aspek rasio 16:9.
Beberapa kamera baru seperti Panasonic Lumix GH4, handycam Sony FCR-AX1, JVC GY-HMQ10 dan baru-baru ini ponsel Samsung Galaxy S5 sudah bisa merekam Video 4K/UHD.
Video 4K itu punya data rate yang sangat tinggi, sehingga dalam waktu singkat bisa jadi kartu memori yang kita pasang langsung terisi penuh. Itupun dengan catatan kartu memori yang dipakai harus yang punya kecepatan baca tulis sangat tinggi, misal kartu SD berlogo UHS-1. Untuk melihat hasil video secara optimal diperlukan TV yang juga memenuhi standar 4K, itupun diperlukan kabel HDMI generasi kedua yang mampu menampung bandwidth hingga 18 Gbps, video 3840×2160 piksel 60 fps tidak terkompres, 32 kanal audio dan dengan bentuk konektor yang sama dengan HDMI biasa.
Video 4K hadir karena masih banyak yang kurang puas dengan kualitas video full HD. Dinegara Maju tayangan full HD sudah jadi hal yang umum dan karena orang selalu tidak pernah puas maka mereka menuntut peningkatan dari full HD, dan hadirlah era video 4K ini.
Untuk mempermudah mengenali Teknologi Video 4K/Ultra HD ini, coba bayangkan bahwa setiap satu detik sensor kamera itu akan memberikan keluaran gambar yang resolusinya 8 MP sebanyak 25 gambar, dalam aspek rasio 16:9. Ingat, walaupun aspek rasionya 16:9, kita tetap saja bicara bidang gambar 8 MP, atau 8 juta piksel !! ini sama artinya dengan kita memiliki kamera foto yang sensornya 8 MP, lalu anggaplah kameranya bisa memotret kontinu secepat 25 fps, Yang artinya 25 frame (foto) dengan resolusi 8 MP dihasilkan setiap detiknya.