Lampungway.com – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai presenter televisi, menuduh pihak manajemen perusahaan melanggar kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Pasalnya, Ia dipecat oleh atasannya hanya karena dinilai kurang cantik.
Seperti dilansir Daily Mail, Kamis (12/2/2015), kasusnya kini sedang ditangani oleh Pengadilan Arab Saudi dengan undang-undang pelanggaran kontrak kerja. Belum ada konfirmasi dari pihak manajemen tempat ia bekerja.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan ketat mengenai presenter perempuan di negaranya. Para presenter harus menggunakan pakain yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah atau yang dikenal dengan sebutan abaya.
Siapapun yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 10 juta Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp340 juta.