Lampung Selatan (LW): Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, yang mengancam masa depan bangsa. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu memerangi kejahatan ini.
Hal itu diutarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Balai Desa Margodadi Kecamatan Jatuagung Kabupaten Lampun Selatan, Sabtu (11/07/2020).
Menurut dia, penyalahgunaan barang haram ini sudah menyasar generasi muda dan merambah hingga ke pelosok desa. Hampir setiap hari ada berita tentang warga yang ditangkap aparat kepolisian karena menyalahgunakan narkoba.
Pada sisi lain, kepolisian juga tak berhenti menangkap para penjahat –pengedar dan bahkan bandar– narkoba dengan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Kendati demikian, penyalahggunaan narkoba tidak juga surut. Sebaliknya, makin meningkat.
Di Provinsi Lampung, lanjut Srikandi PDI Perjuangan Lampung ini, kejahatan narkoba tak kalah mengkhawatirkan. “Kejahatan narkoba, Lampung masuk peringkat kesepuluh dari 34 provinsi di Indonesia, atau nomor tiga di Pulau Sumatera,” katanya.
“Tidak ada pilihan lain, kita semua bersatu, baik seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat di pedesaan juga harus bersama-sama putus peredaran narkoba. Ini demi masa depan bangsa,” ajaknya.
Lesty kemudian menyebutkan, Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang menuntut peran pemerintahan desa bersama lembaga pemberdayaan masyarakat, badan permusyawaratan desa, tokoh agama dan masyarakat, dalam memerangi kejahatan narkoba.”Pemerintah desa bersama lembaga pemberdayaan, tokoh agama dan masyarakat, sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2019, harus membentuk tim penanggulangan bahaya narkoba,” kata Lesty.
Dijelaskan, tim tersebut bertugas melakukan pendataan dan penataan tempat-tempat tertentu, seperti rumah kontrakan, agar tidak menjadi tempat peyalahgunaan narkoba.
Selain itu, tim penanggulangan bahaya narkoba juga berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menyalahgunakan narkoba.
Peran tim berikutnya, membawa pencandu narkoba ke lembaga yang memiliki kompetensi menangani para pecandu. “Jangan lupa, tim harus melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” jelasnya.
Dengan adanya tim penanggulangan bahaya narkoba di desa, sambungnya, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Selain peran lembaga desa, menurut narasumber sosialisas tersebut, Purnomo Subagio dari pengurus pusat Gerakan Nasional Antinarkoba (Granat), adalah peran keluarga.
Tambah dia, orang tua harus aktif mengawasi anak-anaknya dan memiliki pemahaman yang baik tentang bahaya narkoba. Sehingga dapat melakukan kontrol terhadap kegiatan anak dan keluarganya.
Purnomo kembali mengingatkan, benteng paling kuat melawan penyalahgunaan narkoba ada agama. “Dengan pemamahan agama yang baik, Insya Allah, anak-anak akan terhindari dari bahaya narkoba,” katanya. (*)