Banten (LW): Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Banten, Senin (13/7). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Disambut langsung Gubernur Banten H. Dr. Wahidin Halim, MSi, Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy, S.Sos. MAP, Sekda Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, MSc, beserta jajaran, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPD RI, yaitu pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi masyarakat, terutama terkait dengan isu-isu di bidang Perikanan, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perindustrian,” jelas Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin kepada media.
Bustami menjelaskan, beberapa temuan awal terkait dengan permasalahan di sektor Perikanan, Jalan, Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta Perindustrian di Provinsi Banten. Permasalahan ruang bersandar kapal nelayan dan penyedotan pasir telah membuat hasil tangkap nelayan Provinsi Banten semakin berkurang, baik dari kuantitas maupun kualitasnya, yang menyebabkan turunnya pendapatan nelayan. Banyaknya alih fungsi di wilayah pesisir yang dijadikan pembangunan industri ekstraktif, maka semakin menyempit pula wilayah tangkap nelayan tradisional dan nelayan skala kecil di Provinsi Banten untuk memenuhi kebutuhan permintaan ikan laut yang berimbas kepada rendahnya hasil tangkapan nelayan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Masih banyak ditemukan kondisi jalan yang mengalami kerusakan sedang, berat, bahkan hingga amblas, salah satu ruas jalan yang menjadi perhatian adalah jalan raya Serang-Jakarta tepatnya kecamatan Walantaka Kota serang, sering terjadi kecelakaan akibat karena yang rusak. Kerusakaan jalan juga terdapat tersebar di Kecamatan Cikeusal.
Hadirnya transportasi online (roda dua dan roda empat), yang belum memiliki regulasi yang jelas membuat pengemudi transportasi online kerap berseteru dengan transportasi yang bersifat konvensional.
Masalah legalisasi kendaraan roda dua sebagai transportasi publik akan menjadikan permasalahan tersendiri bagi provinsi Banten khususnya terhadap kondisi kepadatan jalan yang diperkirakan semakin meningkatkan kemacetan lalulintas.
Terintegrasinya kawasan industri yang didukung dengan infrastruktur memadai menjadi kunci untuk dapat meningkatkan efisiensi produksi. Namun demikian, kawasan industri di Cilegon, Provinsi Banten, memiliki kualitas udara dan lingkungan yang membahayakan masyarakat sekitar lokasi kawasan industri. Sehingga terkesan bahwa pengembangan kawasan industrialisasi tidak memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan di sekitar areal industri.
“Berangkat dari berbagai permasalahan yang sudah dipaparkan sebelumnya, maka Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja dengan tujuan untuk mendengarkan masukan, aspirasi sekaligus rekomendasi dari stakeholders, baik dalam pertemuan ini maupun disampaikan secara tertulis,” ucap dia.
“Seluruh masukan, aspirasi dan rekomendasi, akan dicatat dan akan ditindaklanjuti sebagai bahan pembahasan dengan mitra terkait dalam forum dan kegiatan Komite II DPD RI terkait pengawasan pelaksanaan atas keempat undang-undang tersebut,” tambah dia. (*)