Bandarlampung (LW): Komisi V DPRD Provinsi Lampung membuka layanan pengaduan bagi wali murid yang merasa dirugikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK/SMA.
Informasi ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yusirwan, di ruang kerjanya, Selasa (14/7).
“Alhamdulillah, memang kita (Komisi V) membuka pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang merasak dirugikan saat PPDB kemarin,” ujarnya.
Dia menyebut, sejauh ini terdapat sejumlah pengaduan yang dilontarkan wali murid yang merasa dirugikan pasca PPDB.
Hanya saja pengafuan itu hanya bersifat lisan, tidak tertulis dan kurangnya alat bukti kecurangan.
“Memang ada, sudah banyak pengaduan yang masuk ke Komisi V, hanya saja pengaduan itu hanya bersifat lisan, tidak disertai alat bukti untuk memperkuat,” kata dia.
Jika pengaduan itu disertai alat bukti yang kuat, secara cepat politisi partai besutan Zulkifli Hasan ini bakal bermanuver untuk menindak lanjutinya.
“Akan kami tindak lanjuti secara cepat pastinya, jika pengaduan itu disertai alat bukti yang kuat dan bisa dipertanggung jawabakan,” ungkapnya.
Pun sejauh ini berdasarkan pendataan pengaduan secara lisan, penerimaan PPDB diwilayah terirorial Bandarlampung masih menduduki peringkat pertama.
Kendati begitu, dia berharap agar masyarakat mau dan berani mengadukan persoalan, jika merasa dirugikan pasva PPFB di tingkat SMA/SMK. (*)