Bandarlampung (LW): Calon Walikota dari jalur independen Irjen Pol (Purn) DR. Hi Ike Edwin S.IK., SH., MH., MM menggelar konfrensi pers di Lamban Gedung Kuning, Bandarlampung, Selasa (18/08).
Dalam konferensi pers tersebut Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol (Purn) DR. Hi Ike Edwin S.IK., SH., MH., MM menjelaskan bahwa pihaknya menolak dengan adanya putusan sebelah pihak yang disampaikan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Ferry Triadmojo.
“Putusan lolos dan tidak lolosnya kami ada di pleno akhir tingkat kota, jadi saya dan tim akan terus berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu dengan membawa bukti-bukti yang sudah kami pegang karena adanya kejanggalan data yang sangat merugikan pihak kami,” ujar Dang Ike.
Dang Ike juga menepis dengan ketidak lolosan pleno yang digelar oleh KPU di tingkat kecamatan yang sudah tersebar di beberapa awak media online.
“Sebelum pleno digelar di tingkat kelurahan dan kecamatan dukungan perseorangan Ike-Zam dengan berdasarkan data yang didapat dari tim di lapangan di verfak kedua sudah memenuhi syarat yang ditanda tangani oleh pihak PPS dan PPK serta Panwas disebagian besar kelurahan dengan total rekapitulasi 26,077 dukungan,” terang Dang Ike.
Berdasarkan data yang diikuti pada saat pleno selasa pagi sampai dengan selesai di tingkat kecamatan dianggap tidak sah karena tiba-tiba ada dua data hasil yang dipegang oleh KPU kota yang harus di ikuti, yang mana sudah diketahui tim ike-zam serta ppk pps dan panwas sebelum terjadinya pleno terlaksanakan.
Untuk diketahui, dengan berlangsungnya pleno di tingkat kecamatan banyak hasil yang tidak memuaskan yang di kemukakan langsung oleh KPU kota setempat sehingga ditolak dan tidak mau di tanda tangani oleh tim ike-zam yang mana pihak tim Ike-Zam merasa sangat dirugikan karena keterangan data dukungan perseorangan tidak sesuai dengan data yang pertama didapat dari kordinator dan LO tim Ike-Zam yang berada di lapangan yang mana data dukungan tersebut sudah diketahui dan ditanda tangani tim penyelenggara PPK PPS dan Panwas di sebagian besar kelurahan dengan memenuhi syarat untuk bisa menghantarkan Ike-Zam lolos di verifikasi faktual kedua.
Siap Adu Data
Ike Edwin juga merasa tidak puas dengan hasil verifikasi faktual dukungan yang telah selesai dilaksanakan 20 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bandar Lampung, Selasa sore, 18 Agustus 2020. Sebab, hasil verfak PPK berbeda dengan data riil yang dimiliki timnya.
Pada pleno yang dihadiri panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan tim penghubung pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, hasil rekapitulasi sementara di 20 kecamatan, yaitu jumlah dukungan 45.222 dengan yang memenuhi syarat (MS) 9.221 dan tidak memenuhi syarat (TMS) 36.001. Jika ditambah dengan hasil rekapitulasi pertama yaitu 22.847 jumlah total 32.068. Jumlah tersebut jauh dari syarat minimal yaitu 47.864.
Menyikapi hal tersebut, Ike Edwin mengatakan memiliki data riil hasil dari tim di lapangan yang berbeda dari hasil pleno di kecamatan. “Berdasarkan akumulasi tim di lapangan berbeda dengan yang diplenokan. Kami memiliki data akurat berdasarkan hasil tim kami di lapangan yang berjumlah 2.500 orang,” ujarnya.
Dia akan menunjukkan ke KPU data yang dimiliki di lapangan karena hasil dari hitungan timnya pasangan Ike-Zam memenuhi syarat untuk lolos berlaga di pilkada Bandar Lampung dari jalur independen.
“KPU punya data, kita juga punya data. Berdasarkan laporan LO saya sangat berbeda dengan apa yang diplenokan di kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Feri Triatmojo mengatakan rekapitulasi tersebut hanya hitungan sementara belum final. “Terkait lolos tidaknya nanti akan diputuskan pada rapat pleno terbuka tingkat kota pada 21 Agustus 2020,” katanya.
Dia mengatakan salinan rekapitulasi pleno di kecamatan sudah diberikan kepada pihak-pihak terkait. “Salinan berita acara hasil pleno telah diberikan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya. (*)