Jauharoh Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Lamteng

Lampung Tengah (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Jauharoh Haddad melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung, Minggu (20/09).

Kak Jau sapaan akrabnya mengatakan, Perda yang disosialisasikan dalam kesempatan ini adalah Nomor 01 tahun 2016 tentang Rembuk Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

“Jadi Perda ini sebagai salah satu opsi untuk masyarakat dalam mengatasi persoalan. Serta dapat terhindar dari hal yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dengan menggunakan cara rembuk antara kedua pihak. Dalam upaya mediasi atau musyarawah itu juga harus melibatkan unsur Pemerintahan Desa atau Kelurahan, serta dari unsur tokoh dan pamong sekitar,” terang anggota Komisi V DPRD tersebut.

Selain mensosialisasikan Perda, Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu juga turut melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tentang Pedoman Adaptasi kebiasaan Baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Dalam hal ini saya juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai Pergub tersebut. Poin-poin pentingnya adalan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak, serta tidak berkumpul yang akhirnya menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Sehingga wabah ini diharapkan dapat segera berlalu. Dan juga penyebaran virus tersebut dapat diputus sampai ketingkat desa,” pungkas Srikandi PKB Lampung tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *