Lampung Timur (LW): Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD melalui penyebarluasan Peraturan Daerah, Anggota DPRD Provinsi Lampung Hi. Garinca Reza Pahlevi,S.I.Kom., M.M menggandeng Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC-IMM) Kabupaten Lampung Timur menggelar Sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelenggaraan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Provinsi Lampung serta Antisipasi Penyebaran wabah COVID-19 kepada Masyarakat bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah (10/10).
Menurut GRP, sapaan akrab Garinca kegiatan sosper ini dilakukan rutin oleh setiap anggota DPRD Provinsi Lampung setiap bulannya. Alasan menggandeng PC IMM Kab. Lamtim dalam sosialisasi pencegahan narkoba ini berangkat dari keprihatinan GRP melihat generasi muda saat ini masih banyak yang terjerat dan terbuai manisnya Narkoba.
“Kita semua tahu 3.000 orang di Indonesia ini mati akibat narkoba, ini bukan jumlah yang sedikit apalagi saat ini kita sedang dilanda wabah covid-19. Untuk itu, saya menggandeng IMM Kabupaten Lampung Timur untuk bersama-sama bersatu memerangi penyebarluasan Narkoba, ujar Politisi Nasdem itu,” ujar GRP.
Sementara itu, ketua PC IMM Lampung Timur Tomi Adi Candra mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Lampung Hi. Garinca Reza Pahlevi yang telah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah bersama Kader dan Pengurus PC IMM Kabupaten Lampung Timur.
“Kami atas nama pengurus dan kader PC IMM Kabupaten Lampung Timur mengaprsiasi dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang diselenggarakan oleh Kanda Garinca,” jelas Tomi. (*)