Fraksi Demokrat Dorong Segera Bahas APBD Murni 2021

Bandarlampung (LW): Memasuki akhir tahun 2020, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD murni 2021 belum juga dilaksanakan. Padahal, sesuai deadline waktu yang ditetapkan, pembahasan APBD Murni tahun anggaran 2021 tidak boleh melewati tanggal 30 November 2020 mendatang.

Hal ini seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Hanipal, Selasa (10/11), bahwa dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Serta PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagai Acuan Penyusunan APBD 2021, mestinya DPRD Lampung harus segera melakukan pembahasan KUA PPAS agar tidak lewat dari waktu tenggat, 30 November mendatang.

“Maka saya sampaikan bahwa Fraksi Demokrat mendorong agar segera dilakukan pembahasan KUA Puas APBD Murni 2021, mau tunggu apa lagi, ini sudah memasuki pertengahan November,” tegas Hanipal yang juga merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Lampung ini, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/11).

Menurutnya, tahapan sudah dimulai di bulan Agustus lalu, dengan pihak eksekutif yang kabarnya sudah memasukkan KUA PPAS ke DPRD Lampung. Namun, sampai saat ini, belum ada kabar lanjutan. “Tapi informasi yang saya dapat waktu itu pernah ada pertemuan antara Pimpinan dewan dengan TAPD terkait hal ini. Kabarnya juga KUA PPAS APBD murni 2021 berbarengan dengan KUA PPAS APBD Perubahan 2020. Tetapi saat itu kita bersepakat untuk membahas KUA PPAS perubahan terlebih dahulu,” jelas dia.

Dan kemarin, lanjut dia, dirinya sempat pertanyakan, mengapa di agenda Banmus November ini, tidak dijadwalkan pembahasan KUA PPAS sampai pengesahan. Saya khawatirnya, nanti kami ini hanya dijadikan stempel saja,” tegasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *