Musa-Ardito Tak Terbukti TSM

Bandarlampung (LW): Sidang sengketa Pilkada pembacaan putusan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Lampung Tengah (Lamteng) 2020, menyatakan bahwa Pasangan Musa – Ardito tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilu seperti yang dituduhkan paslon nomor 03 Nessy-Imam.

Dalam prosesnya, majelis mendalami seluruh fakta persidangan yang telah dilangsungkan beberapa waktu lalu. Pihak pelapor dalam kasus ini adalah paslon nomor 03  Nessy Kalvia – Imam Suhadi dan terlapor adalah paslon nomor 02 Musa Ahmad -Ardito Wijaya.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan kesimpulan dalam kasus sengketa Pilkada tersebut menguraikan bahwa kategori TSM tidak bisa dibuktikan.

“Perbuatan mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon nomor urut 02 Musa Ahmad dengan Ardito Wijaya dengan tindakan terstruktur dengan melibatkan Tim 02 tidak dapat dibuktikan dalam perkara a quo,” kata Ketua Bawaslu Lampung, dalam sidang yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1).

Lanjut dia, perbuatan mempengaruhi pemilih paslon nomor 02 dengan tindakan sistematis juga tidak bisa dibuktikan. Begitupun perbuatan mempengaruhi pemilih dengan tindakan masif, dinyatakan tidak terbukti. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *