Gerindra Apresiasi Putusan MA

Bandarlampung (LW): Partai Gerindra Kota Bandarlampung mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan calon WaliKota dan Wakil WaliKota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan WaliKota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah batal dimata hukum.

Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 tersebut. Dan diminta untuk menetapkan kembali serta menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Menurut Andika Wibawa, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandarlampung, keputusan ini menandakan keadilan masih berdiri kokoh membersamai kebenaran. Ini menjadi sinyalemen bahwa demokrasi yang ada saat ini benar-benar berpihak kepada tokoh-tokoh yang banyak berbuat untuk kemajuan masyarakatnya.

Dirinya pun mengungkapkan syukur atas keputusan tersebut, menurutnya dengan keputusan ini seluruh masyarakat kota Bandarlampung, partai pendukung dan siapapun yang terlibat dalam pilkada lalu merasakan kebahagiaan yang luar biasa, sebab yang dipilih oleh mayoritas warga kota Bandarlampung akan dilantik menjadi Walikota yang akan meneruskan pembangunan yang sudah ada. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *