Lampung Timur (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Timur Garinca Reza Pahlevi kembali turun ke konstituen dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Desa Wana Kecamatan Melintang Lampung Timur, Minggu (14/2).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengatakan kegiatan yang ia lakukan hari ini merupakan bagian dari tugas Anggota DPRD Provinsi Lampung yakni membuat regulasi dan mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini saya kembali ke dapil dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19. Dalam perda ini banyak diatur tentang protokol kesehatan maupun sanksi-sanksi yang diberlakukan,” jelas Politisi NasDem Lampung ini.
Untuk sanksi sendiri, jelas dia, ada sanksi sosial dan juga sanksi denda yang diberlakukan untuk masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan seperti, tidak memakai masker, dan berkerumunan.
“Sanksi dalam perda ini sifatnya tegas. Seperti misalnya sanksi denda terhadap masyarakat yang abaikan dengan prokes kesehatan, yakni bisa dikurung penjara atau denda sebesar Rp500ribu hingga Rp1 juta,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Lamtim untuk terus patuhi protokol kesehatan dari pemerintah. “Mari bersama-sama perangi Covid-19 di Lampung Timur,” ajaknya.
Di akhir acara, Garinca memberikan bantuan kepada audiens yakni masyarakat yang terdampak langsung pandemi Covid-19 di Desa tersebut. (LW)