Lampung Timur (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Timur Garinca Reza Pahlevi kembali turun ke konstituen dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara Lampung Timur, Minggu (14/3).
Dalam arahannya, Garinca selalu berpesan kepada masyarakat untuk terus mematuhi Protokoler kesehatan dari pemerintah di tengah pandemi covid-19 yang belum reda di Provinsi Lampung khususnya Lampung Timur, meski saat ini sudah tidak ada lagi zona merah penyebaran virus tersebut di Bumi Ruwa Jurai.
“Kita semua harus tetap waspada, jangan sampai lengah dan abai terhadap prokes dari pemerintah. Sebab, kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir. Untuk itu, perlu adanya tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat dalam mematuhi Imbauan dari pemerintah berupa 5M,” jelas Garinca.
Dilanjutkannya, 5M yang dimaksud yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.
“Di dalam perda ini semua ditulis baik tentang aturan hingga sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar prokes,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Fraksi NasDem ini.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah maupun masyarakat harus terus bersinergi dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Timur.
“Pemerintah melalui program vaksinasi sudah berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Hal ini akan sangat baik jika disinergikan dengan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi Protokoler kesehatan,” pungkasnya. (LW)