Bandarlampung (LW): Komisi I DPRD Lampung mendorong agar Gubernur Lampung memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya karena melanggar protokol kesehatan pada saat menghadiri undangan hajatan dan “nyawer” ditengah-tengah acara tersebut.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, khususnya pada pasal 1 ayat (3) huruf b bahwa dalam melaksanakan tugas, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan dan sanksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada bupati (wakil bupati).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal bahwa apa yang terjadi dengan Wakil Bupati Lampung Tengah sesungguhnya preseden yang tidak terpuji. Disamping itu, yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.
“Pasal 11 Perda 3 Tahun 2020 menjabarkan tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan pasal 101 mengenai Ketentuan Pidana jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Yozi.
Dia juga mengatakan mendesak agar pihak Polda dapat menindaklanjuti laporan dari elemen masyarakat yang telah melaporkan preseden tersebut, mengingat bahwa semua sama di muka hukum atau setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum tanpa ada pengecualian, sesuai prinsip equality before the law. Termasuk dalam kaitannya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah.
“Artinya hukum tidak membeda-bedakan, sehingga menjadi sangat wajar jika masyarakat memonitor dan menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus Wakil Bupati Lampung Tengah ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat segera dapat menuntaskan apa yang tengah terjadi. Terlebih hal ini juga sudah ada pelaporan ke aparat hukum terkait,” pungkas Yozi Rizal. (*)