Putri Maya Rumanti Jadi Kuasa Hukum PT Manggung Polah Raya

Bandarlampung (LW): PT manggung Polah Raya yang diwakili Yusuf dan tim managemen mendatangi kantor LAW FIRM PURI, untuk konsultasi hukum terkait jual beli beton, Minggu (3/12).

Yusuf dan tim management mendatangi kantor PURI dan Partners, guna untuk berkonsultasi hukum terkait permasalahan jual beli beton antara pihak PT ALVIN AKBAR KONTRUKSINDO sebagai pembeli. Sedangkan, pihak PT MANGGUNG POLAH RAYA sebagai penjual beton cair. Dimana pihak pembeli belum menyelesaikan pembayaran terhadap penjual, maka pihak penjual berupaya ke jalur hukum.

Diketahui, pada tanggal 06 November 2023 lalu pihak PT MPR sudah berupaya mediasi dan meminta pembayaran, dimana hasil mediasi dikantor camat sragi bahwa pihak pembeli tidak menyelesaikan pembayaran maka pihak penjual akan tempuh jalur hukum.

“Ditunggu itikad baiknya sampai dengan saat ini belum juga selesai. Untuk itu pihak PT MPR mengajukan pendampingan hukum kepada Putri Maya Rumanti, S.H, M.H. yang dikenal sebagai Aspri Hotman Paris Hutapea yg tergabung dalam Team Hotman 911,” ujar Yusuf.

Yusuf selaku kepala bathcing plant PT MPR berharap dengan menempuh jalur hukum kita akan dibayar sesuai dengan volume beton yang tergelar di lapangan.

“Harapan saya, dengan cara seperti ini akan cepat terselesaikan terkait sisa pembayaran,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan surat kuasa secara resmi, Putri Maya Rumanti, S.H, M.H. siap untuk mendampingi pihak PT MPR melanjutkan perkara kejalur hukum.

“Ya, saya siap untuk melakukan pendampingan hukum untuk PT MPR dan upaya hukum yang akan kita laporkan yakni laporan pidana terhadap PT ALVIN AKBAR KONTRUKSINDO dan gugatan Wanprestasi melalui pengadilan negri lampung selatan” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *