MA Kabulkan Putusan Batas Usia Calonkada, Endro S Yahman Ingatkan KPU Jangan ‘Offside’ Lagi

Bandarlampung (LW): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana soal aturan batas usia calon kepala daerah (cakada).

Imbasnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan MA untuk menghapus aturan batas usia cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Hal tersebut termaktub dalam dokumen salinan Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, yang keluar pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan batas usia cakada yang paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota, tidak berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020,” demikian MA menyatakan dalam amar putusannya, seperti dilansir dari Rmollampung.id.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman mengatakan KPU RI Wajib konsultasi dengan DPR RI sebagai mitra kerja, untuk merubah PKPU.

“KPU adalah lembaga teknis, dari namanya saja sudah terlihat bahwa KPU berperan sebagai penyelenggara teknis. Jadi, jangan sampai offside (di luar batas, red) lagi,” ucap Endro, saat diwawancarai, Jumat (31/5).

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan in, KPU sudah berkali-kali di luar batas, berbicara dan bertindak melebihi kewenangannya. “Dalam dunia politik, bertindak melebihi kewenangannya adalah berpolitik. Jadi KPU sama saja sudah berpolitik,” pungkasnya. (*/LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *