Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Tanggamus, Taufik Basari Soroti Tingkat Kriminalitas Tinggi di Lampung


Tanggamus (LW): Tingginya tingkat kriminalitas di Provinsi Lampung, membuat kecemasan dan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat, termasuk warga Tanggamus. Bukan hanya itu, para pelaku kriminalitas bahkan nekad mengakhiri nyawa korbannya dengan sistematis dan terencana.

Hal ini menjadi sorotan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Bandar Negeri Sumuong, Tanggamus (30/8).

“Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Lampung, saya sangat prihatin dan turut berduka cita terhadap korban pelaku tindak kriminalitas tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucap Taufik.

Berbicara mengenai tindak kriminalitas terutama di Provinsi Lampung, kata dia, bukan satu hal yang baru dan terjadi berulang kali. Berdasarkan informasi yang beredar pun, para pelaku tindak kriminal atau pembunuhan kali ini melancarkan operasinya dengan sistematis dan perencanaan, yang dimana ini mengartikan bahwa banyak tindak kriminal yang terjadi merupakan tindak kriminalitas yang direncanakan atau bahkan pembunuhan berencana.

“Tentunya, tindak proses penyelesaian kriminalitas ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang atau kepolisian. Sebagaimana diatur melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kepolisian memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dalam negeri serta ketertiban masyarakat. Akan tetapi, bukan hanya kepolisian yang punya wewenang dan andil dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas, semua elemen masyarakat harus bisa saling bahu membahu untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan kondisi lingkungan sosial yang harmonis tanpa adanya penyimpangan,” jelasnya.

Seperti misalnya Siskamling, harus bisa berjalan dengan baik dan optimal, sistem peradilan pun harus bisa ditegakkan sebagaimana mestinya dengan adil dan sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku, serta masyarakat secara luas harus mematuhi segala aturan dan undang-undang untuk menciptakan kondisi aman dan sejahtera bagi masyarakat Lampung Proses tindak kriminalitas yang sedang dilaksanakan di Lampung harus bisa kita dukung secara bersama-sama supaya bisa menghasilkan Lampung yang aman dan terbebas dari jeratan bayang-bayang ketakutan akan tindak kriminalitas bagi masyarakatnya.

“Keamanan negara adalah amanat konstitusi yang merupakan janji dan kewajiban negara untuk bisa diselesaikan dan dijawab secara bersama-sama. Tentunya kami menyepakati bahwa negara harus bisa menyediakan dan menjamin lingkungan yang aman bagi warga negara nya untuk bisa hidup,” kata dia.

Akan tetapi, lanjut Taufik, kita juga harus melihat kembali konstitusi yang ada, melalui Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Hal ini menjelaskan bahwa keamanan negara merupakan hal yang dijamin oleh negara dan merupakan hak yang harus tersedia bagi masyarakatnya, akan tetapi upaya pelaksanaan pertahanan dan keamanan negara ini merupakan suatu hal yang harus diikuti dan didukung oleh seluruh warga negara.

Upaya kolektif ini harus bisa dilaksanakan secara bersama untuk menciptakan negara yang aman, damai, dan tentram. Pemerintah tentunya menjalankan mandat negara dengan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan bagi warga negaranya. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah baru saja mengeluarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang merupakan upaya penegakkan dan penindakkan tindak pidana yang disesuaikan dengan karakteristik bangsa ini.

“Tentunya hal ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk mencapai negara yang aman damai dan tenteram,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *