Bandarlampung (LW): Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS mengecam tindakan pungutan liar kepada para penumpang salah satu bus yang hendak melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang dilakukan oleh dua orang dengan alih-alih para penumpang tak perlu dirapid antigen namun membayar Rp100 ribu.
Diketahui, video amatir viral dimana para penumpang bus cukup bayar Rp100 ribu agar tak dirapid antigen untuk melewati Pelabuhan Bakauheni.
“Kita mengecam adanya pungutan tanpa adanya ketentuan secara undang undang, alias Pungli. Ini sama saja memanfaatkan situasi di tengah Pandemi Covid-19, khususnya saat diberlakukannya PPKM seperti sekarang ini, demi keuntungan pribadi,” sesal Budiman AS, saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).
Pun ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas kedua pelaku pungli tersebut. Jangan sampai meresahkan warga.
“Ini harus segera ditindak tegas, jangan sampai ada lagi hal semacam ini,” ucap dia.
Setidaknya, dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Dikrtahui, dalam video yang direkam seorang wanita dalam bus itu, memastikan dengan salah seorang yang mengumpulkan uang dari para penumpang agar bisa naik kapal tanpa harus rapid antigen.
“Om, om yang gak ada antigen, bayar berapa? Rp100 (ribu)?” tanya wanita yang merekam dan diunggah instagram #kamerapengawas.
Sang pereman berusaha bertanya siapa yang meminta pungutan liar (pungli) tersebut. Saat mendekatinya, sang wanita bertanya lagi,”Jadi gak usah rapid?”
Dijawab oleh pria berkaos dan tas selempang warna hitam: “Gak usah rapid, langsung aja (menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.” (*/LW)