Taufik Ajak Masyarakat Rajabasa Hargai Toleransi Umat Beragama

Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengajak masyarakat untuk kembali memahami makna toleransi dan kebebasan beragama dalam menjalankan ibadahnya masing-masing.

“Sudah semestinya setiap orang di Indonesia tidak terhalangi haknya dalam menjalankan ibadah, karena Indonesia berlandaskan Pancasila dan ada pula jaminan perlindungan menurut UUD 1945,” ujar Taufik saat melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Rajabasa, Bandarlampung (13/6).

Menurut Taufik, kasus-kasus terkait KBB di Lampung yang masih marak sudah jelas melanggar Sila Ketuhanan yang Maha Esa dalam Pancasila. Tidak hanya itu, perlu digaris bawahi juga bahwa pelarangan ibadah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 UUD 1945 tentang kemerdekaan tiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinannya
masing-masing.

“Maka dari itu, pelarangan ataupun menghalangi pelaksanaan ibadah oleh pemeluk agama lain tidak boleh terjadi lagi, kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah,” ucapnya.

Dalam beberapa kasus KBB yang terjadi, Taufik sangat mengapresiasi bagaimana
Polresta Bandar Lampung dan kepolisian setempat telah mengusut tuntas kejadian serta menjamin keberlangsungan ibadah warga yang aman dan tertib.

“Saya juga mendukung tindakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memberikan pidana tegas terhadap pelaku pembubaran ibadah gereja pada Agustus 2023 lalu. Namun, meskipun pihak kepolisian maupun kejaksaan telah melakukan upaya solutif yang baik, persoalan ini tidak boleh dianggap biasa tanpa dilakukannya upaya preventif untuk memberikan pemahaman toleransi beragama kepada warga setempat,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *