Lampungway.com. Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah kini sedang meramu penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan iuran itu rencananya dihitung berdasarkan tingkatan kelas peserta.
“Nanti semua kelas harus ditinjau ulang, kelas satu, dua, dan tiga, yang umum dan swasta, termasuk ASN, jadi dikaji ulang semuanya,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (8/8/2019).
Mardiasmo menjelaskan besaran iuran itu menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang keluar pada akhir Agustus.
“Jangan lupa, berbagai temuan BPKP juga harus kami tindak lanjuti, termasuk kelas rumah sakit yang diturunkan seperti apa dan lainnya,” ujarnya.
Adapun audit BPKP termasuk defisit keuangan BPJS Kesehatan semester I-2019, proyeksi defisit sampai akhir tahun, hingga sumber dana yang bisa diperoleh untuk menutupi defisit itu.
Tak ketinggalan, pemerintah pusat juga akan mempertimbangkan berapa kemampuan penutupan defisit dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah itu, pemerintah akan menuangkan perhitungan itu ke dalam beberapa opsi bauran kebijakan.
Mardiasmo menambahkan perhitungan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kemampuan peserta di masa yang akan datang. Setidaknya, dalam kurun waktu satu sampai dua tahun ke depan.
“Jangan sampai kami naikkan tapi masih defisit. Jangan sampai kenaikannya terlalu besar, tapi nanti tidak digunakan. Kami harus hati-hati, soalnya ke depan harus ada kenaikan kan,” terangnya.
Di sisi lain, ia memberi sinyal bahwa finalisasi perhitungan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan baru akan dilakukan pada bulan depan. Sebab, hasil audit dari BPKP baru keluar pada akhir bulan ini.
Lalu, hasil audit itu harus dibahas oleh internal Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Setelah itu, dikonsultasikan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Bila sudah final di tingkat menteri, baru diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kami berusaha secepat mungkin,” tandasnya.
Persoalan defisit keuangan di tubuh perusahaan sudah terjadi sejak peralihan PT Asuransi Kesehatan (Persero) alias Askes menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu. Pada tahun ini, BPJS Kesehatan diproyeksi defisit Rp28 triliun.
Bila mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2016, kenaikan harga yang tepat untuk penerima bantuan iuran (PBI) untuk kelas dua sekitar Rp63 ribu dari Rp51 ribu, dan untuk kelas tiga seharusnya Rp53 ribu dari Rp25.500. Sedangkan untuk kelas satu masih sesuai dengan iuran sebelumnya.