Turun ke Dapil, Soni Setiawan Edukasi Perda AKB

Waykanan (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V (Waykanan dan Lampung Utara) Soni Setiawan melangsungkan giat Sosialisasi

Peraturan Daerah Propinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease (Covid19) di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Selasa (26/1).

Dalam kesempatannya, Soni yang didampingi Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Aburizal Setiawan, di hadapan Pejabat (PJ) Kepala Kampung setempat Edward Apriadi, beserta jajarannya, mengatakan bahwa di Provinsi Lampung Pandemi covid-19 masih belum mengalami tanda – tanda penurunan, bahkan ada beberapa daerah yang berstatus zona merah.

“Jadi, dalam perda ini mengingatkan kita pentingnya mematuhi Protokol kesehatan, karena Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini.

Tentunya, tambah dia, ada sanksi yang tertuang dalam perda ini, sampai dengan dikenakan denda administratif kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar.

“Di Pasal 92 Bab IX Sanksi bagi setiap orang penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 dikenakan sanksi pelanggaran, terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” terang Politisi PKB Lampung ini.

Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jelas dia, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000 dan dalam hal ini daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar, oleh petugas yang berwenang, untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Dan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha sendiri pun akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan atau denda administrasi maksimal sebesar Rp. 5.000.000,” pungkasnya memaparkan. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *