Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal kembali turun ke masyarakat dalam rangka melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19 di Jalan Kepodang, Tanjungkarang Barat, Jumat (18/6) petang.
Kegiatan sosper tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta menekan angka penularan virus Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung.
Dihadiri bhabinsa, RT dan masyarakat sekitar, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini dalam arahannya mengatakan, kesadaran diri masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari sangat penting untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
“Masyarakat harusnya tertib mengikuti aturan pemerintah, supaya tidak terjadi lonjakan penularan virus Covid-19 dengan perketat protokol kesehatan yakni 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi atau aktifitas, bahkan sekarang ditambah satu lagi yakni melakukan vaksinasi,” jelasnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung ini juga mengatakan, pentingnya menggunakan masker dalam kehidupan sehari-hari, merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan menggunakan masker, masyarakat dapat mencegah penularan virus Covid-19, penerapan protokol kesehatan dapat membantu masyarakat memutus mata rantai penyebaran virus,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak abai dengan Prokes. Sebab, ini salah satu cara untuk membantu pemerintah dalam merealisasikan zona hijau di Bandarlampung. “Sudah setahun lebih Covid-19 melanda Indonesia termasuk Lampung. Hal ini menyebabkan lumpuhnya perekonomian kita yang tentunya berimbas pada semua lini, termasuk pendidikan dan kesehatan. Untuk itu, mari kita bantu pemerintah untuk terus mematuhi protokol kesehatan,” ajaknya.
Sementara, Mohammad Andi Fachri selalu narasumber menjelaskan, akhir-akhir ini ada beberapa jenis Covid varian baru yang masuk ke Indonesia, dan tentunya lebih berbahaya. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tertib prokes.
“Di Perda ini semua dijelaskan tentang bahaya Covid-19, hal-hal apa saja yang harus dilakukan dalam pencegahan, hingga sanksi yang diberlakukan jika ada warga yang tak mengindahkan protokoler kesehatan,” jelasnya.
Diketahui, sosper tersebut digelar dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. (LW)
Response (1)