Dugaan Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara, 2 Orang Jadi Tersangka

Bandarlampung (LW): Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2017-2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023, tanggal 19 Januari 2023.

Diketahui, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, berbagai kegiatan perencanaan jasa Konsultasi, survey pendataan, dan verifikasi RTLH tercatat dalam beberapa tahun anggaran:

1. Tahun Anggaran 2017: 15 paket pekerjaan
2. Tahun Anggaran 2018: 10 paket pekerjaan
3. Tahun Anggaran 2019: 8 paket pekerjaan
4. Tahun Anggaran 2020: 4 paket pekerjaan

Menurut Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada perkara ini, yang dirilis tanggal 10 November 2023 dengan nomor LI.23/MCl-KKTL/1110, teridentifikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah).

Berdasarkan hal-hal tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang bertanggung jawab atas penyimpangan dalam perkara ini, yaitu WP Bin S dan AA Bin N.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *