Bandarlampung (LW): Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung berhasil mencapai kesepakatan dengan sejumlah perusahaan terkait penetapan harga singkong yang baru, yakni Rp1400/kg. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Miswan Rodi, setelah melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa perusahaan singkong di tiga kabupaten di wilayah Provinsi Lampung.
Miswan Rodi menegaskan, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan tersebut diwajibkan untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025. Kedua regulasi ini merupakan produk hukum yang mengikat bagi seluruh pihak terkait di Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah, selama kunjungan ke beberapa perusahaan, mereka semua telah sepakat mengenai harga singkong yang baru, yakni Rp1.400 per kilogram. Ini adalah pencapaian positif bagi kami dan petani singkong di Lampung,” ujar Miswan, Kamis (16/1).
Sebagai contoh, kata Ketua NasDem Lampung Tengah ini, PT Umas Jaya Agrotama sebelumnya menetapkan harga singkong sebesar Rp1.100 per kilogram dengan refraksi 20 persen. Namun, setelah dilakukan sosialisasi mengenai SKB dan SE Gubernur kemarin, pihak perusahaan mulai hari ini akhirnya menyetujui untuk menaikkan harga menjadi Rp1.400 per kilogram dengan refraksi yang disesuaikan menjadi 15 persen.
“Alhamdulillah, perusahaan yang kita datangi akhirnya menyetujui. Mudah-mudahan bisa diikuti oleh seluruh perusahaan singkong di Provinsi Lampung,” ucap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani singkong, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta menjaga kestabilan harga produk pertanian di Provinsi Lampung. (LW)