Berita  

Bambang Widjojanto KPK Sebut Ada Penelikung Politik

Save KPK bebaskan Bambang KPK
Lampungway.com. Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK, akhirnya batal ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI setelah melewati proses yang alot. Bambang Widjojanto KPK berpesan kepada seluruh masyarakat untuk merapatkan barisan dan membangun soliditas.
Bambang Widjojanto KPK menyebutkan “Sebab ada yang mencuri finis dengan menelikung di tikungan yang menyebabkan pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan secara utuh,” di gedung KPK, Sabtu dinihari, 24 Januari 2015. Bambang tak menyebut, siapa penelikung yang dimaksud.
Bambang Widjojanto KPK menyatakan masih banyak tantangan yang akan menghadang. Tantangan itu pada ujungnya tak sungguh-sungguh membangun kemaslahatan pada masyarakat, meskipun Ia batal di tahan.
Bambang ditangkap dalam perjalanan pulang, setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Kepolisian menyebutkan penangkapan terhadap Bambang dilakukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sepekan sebelumnya, KPK mengumumkan calon tunggal Kapolri yang diusung PDI Perjuangan, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Menurut Para pengacara di Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini Indonesia sudah mengalami darurat hukum. Penangkapan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh polisi justru menjadi tontonan tidak baik dan tidak patut yang disuguhkan oleh polisi.
Ketegangan yang dipertontonkan polisi karena menangkap Bambang Wdjojanto, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, justru membuat suasana tidak kondusif bagi perspektif penegakan hukum.
Penangkapan Bambang, bahkan sampai diborgol dan dilakukan oleh belasan polisi di muka umum tidak lepas dari dendam korps baju cokelat itu atas penetapan salah satu petingginya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi itu menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka atas sangkaan menerima gratifikasi.
Sudah beberapa kali polisi memamerkan arogansinya karena petingginya menjadi tersangka kasus korupsi. Seperti ketika Djoko Susilo yang saat itu menjadi kepala Korps Lalu Lintas dijadikan tersangka. Teror terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi bertubi-tubi datang. Ujungnya, pengadilan menjatuhkan hukuman berat karena terbukti korupsi. Ini merupakan salah satu rasa superioritas yang ditonjolkan oleh polisi.
Ketua Jogja Lawyers Club Najib Ali Gisymar menyatakan polisi saat ini menjadi alat kekuasaan. Sebab, tindakannya tanpa memperhatikan aspek penegakan hukum yang profesional dan proporsional.
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) juga menyiapkan diri menjadi pembela hukum bagi Bambang bersama para advokat dari organisasi lain menyiapkan 100 orang untuk menjadi pengacara dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang dituduhkan kepada Bambang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *