Berita  

Bambang Widjojanto dan Penyidik Polri Tarik-Ulur

Bambang Widjojanto Wakil KPK ditangkap

Lampungway.com. Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK menolak menandatangani surat penahanan hal tersebut dikemukakan oleh kuasa hukum Bambang KPK Usman Hamid, penolakan penahanan itu karena penyidik tak menjawab jelas pertanyaan yang diajukan kliennya. 

Alasannya, penyidik enggan menjelaskan ketika Bambang ingin tahu kaitan antara kualifikasi pertanyaan yang disampaikan dengan penangkapan.

Untuk diketahui, Bambang KPK menanyakan mengenai Pasal 242 tentang pemberian kesaksian palsu yang dituduhkan kepadanya. “Bambang tanya kualifikasi delik yang mana, ayat 1 atau 2?”

Selain Pasal 242, Bambang juga mempertanyakan Pasal 55 yang disangkakan kepadanya. Bambang menanyakan apakah dituduh melanggar ayat 1 ke-satu, kedua, atau ketiga. “Apa posisi persis Pak BW ini, yang menyuruh melakukan atau membujuk melakukan?,” Usman menambahkan.

Bambang pun belum mau melanjutkan pemeriksaan atau tidak bersedia menjawab, karena pertanyaan dijawab pendek dan penyidik menerapkan Pasal 242 dan 55 saja. Alasan inilah yang membuat Bareskrim Polri berencana menahan Bambang karena dinilai tak kooperatif.

Total ada delapan pertanyaan yang diajukan penyidik. Meski ditangkap sejak pukul 07.30 WIB, Bambang baru menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB karena menunggu didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Usman Hamid, Iskandar Sonhadji, Abdul Fikar, dan Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana.

Bambang ditangkap dalam perjalanan pulang, setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Kepolisian menyebutkan penangkapan terhadap Bambang dilakukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat.

Sepekan sebelumnya, KPK mengumumkan calon tunggal Kapolri yang diusung PDI Perjuangan, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akhirnya membatalkan rencana penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, proses pembebasan Bambang cukup rumit dan panjang.

Sebelumnya, Para pimpinan KPK tak tinggal diam dan terus berupaya mengontak Jokowi dan mengingatkan komitmennya untuk membebaskan Bambang.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Pandu dan Zulkarnain serta beberapa aktivis antikorupsi mendatangi gedung Bareskrim. Di sana, mereka menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan menanyakan komitmen untuk membebaskan Bambang.

Akhirnya, Badrodin menepati komitmennya untuk membebaskan Bambang. Itu pun dengan jaminan dari Pandu dan Zulkarnain bahwa Bambang akan mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya dan kooperatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *