Berita  

Perda Pelayanan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dari Kacamata Lesty Putri Utami

Bandarlampung (LW): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung makin serius merealisasikan rancangan peraturan daerah usulan dari DPRD Lampung tahun ajaran 2020.

Hal ini terlihat dari rapat dengar pendapat Bapemperda dengan Pertuni dan dinas sosial Provinsi Lampung dalam membahas Raperda tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak–Hak Penyandang Disabilitas di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Senin (31/8).

Dalam kesempatannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami mengatakan bahwa raperda ini merupakan salah satu raperda usulan DPRD Provinsi Lampung dan memang sangat diperlukan karena keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum.

“Kalau ditanya sudah sejauh mana, beberapa bulan lalu baru disahkan untuk judul sekarang lagi pembahasan. Masalahnya di dalamnya nomenklatur pasal-pasal klausul yang sudah mengatur tentang itu apa saja yang dibutuhkan terus namanya kewajiban-kewajiban apa seperti apa, nah makanya hari ini kita undang teman-teman dari Pertuni ini khususnya. Intinya kita ingin mendengarkan keluh kesah mereka di lapangan dan mereka juga yang nanti kedepannya memanfaatkan hasil ini sendiri. Jadi memang kita hari ini benar-benar memfasilitasi dan mendengarkan masukan-masukan yang memang sebenarnya sudah manfaat sekali dari mereka,” jelasnya.

Menurut Srikandi PDIP Lampung ini, saat ini kendala yang dihadapi adalah masalah aplikasi berbasis teknologi, akomodasi dan transportasi. Hal itu sangat diperlukan dan diupdate di usulan Perda tahun ini.

“Bagaimana kita juga bisa menjadi seperti negara-negara yang sudah memiliki basis tentang teknologi dan aplikasi yang kemanfaatannya bisa dirasakan oleh teman-teman difabel,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *