Lampungway.com. Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan Minta Tidak Ada Kendaraan Parkir Pinggir Jalan.
Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung sangat menyambut baik instruksi Wali Kota Bandar Lampung yang meminta gedung parkir pemerintah kota (pemkot) segera difungsikan.
Namun, Komisi 3 juga memberikan beberapa catatan terkait akan beroperasionalnya lahan parkir tiga lantai milik pemkot Bandar Lampung ini.
Menurut Wakil Ketua Komisi 3 Handrie Kurniawan, dengan difungsikannya gedung parkir tersebut, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sembarangan tempat. Baik itu kendaraan milik pegawai pemkot maupun tamu.
Selama ini bisa dilihat banyak kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan di luar gedung Pemkot.
“Saya harap tidak ada lagi yang parkir sembarangan atau parkir di tepi jalan. Jelas-jelas ada rambu dilarang parkir tapi bisa kita lihat banyak kendaran parkir berjajar di jalan tersebut. Sehingga jalan menjadi sempit dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas yag melewati jalan di depan kantor Pedmkot. Intinya jangan sampai pegawai pemkot tapi melanggar aturan sendiri,” kata Handrie, Sabtu (21/12)
Selanjutnya Handrie juga meminta Wali Kota membuat regulasi yang mengatur penggunaan gedung parkir. Ada pembatasan penggunaan gedung parkit untuk aparatur sipil negara (ASN).
Handrie yakin, jika tidak dibatasi gedung parkir tidak akan cukup untuk menampung seluruh kendara ASN pemkot Bandar Lampung.
“Perlu ada regulasi pembatasan ya. Jangan semua gedung untuk kendaraan ASN, walaupun dibangun tiga lantai, nanti tidak cukup. Perlu juga space atau bagian untuk masyarakat yang datang ke kantor pemkot untuk mengakses pelayanan publik atau untuk tamu yang berkunjung ke pemkot. Jangan sampai masyarakat atau tamu malah tidak kebagian lahan parkir,” tegas Handrie.
Handrie juga memberikan saran, agar Pemkot menggunakan teknologi modern dalam mengelola perparkiran. Penggunaan teknologi ini terkait dengan keamanan dan untuk menghindari pungutan liar.