Larangan Mudik Lebaran Resmi Dimulai, Jangan Ngeyel Ini Sanksinya

Lampungway.com – Larangan mudik lebaran 2020, mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB mulai diberlakukan. Larangan mudik untuk masyarakat di lebaran idul fitri kali ini resmi dimulai hingga 31 Mei mendatang.

Disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat guna mencegah penularan virus corona di berbagai daerah.

Jika masyarakat masih ngeyel melakukan mudik, maka akan ada sejumlah sanksi yang telah disiapkan. “Peraturan larangan mudik resmi dimulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat,” kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Disampaikan Adita, sanksi di tahap awal ini akan dikedepankan tindakan persuasif, yakni pada 24 April hingga 7 Mei, para pelanggar atau masyarakat yang tetap melaksanakan mudik akan diminta untuk berputar arah.

Selanjutnya, untuk tanggal 7 sampai 31 Mei, para pemudik yang melanggar aturan ini diminta untuk berputar arah dan juga diberikan sanksi. Sanksi yang akan diberlakukan nantinya sesuai peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya juga, peraturan larangan ini tak berlaku untuk angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan mobil ambulans. “Semua pihak, unsur terkait akan turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Sebelumnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang telah memutuskan melarang mudik lebaran 2020 dilakukan karena saat ini masih dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).

Tujuan pelarangan mudik ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dari zona merah ke daerah zona hijau.

Jokowi juga menjelaskan, larangan mudik ini diambil setelah Presiden telah menetapkan terlebih dahulu pelarangan mudik bagi para pekerja di lingkungan pemerintahan, seperti aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran TNI/Polri.

Diketahui, sebelumnya juga Katadata Insight Center (KIC) telah memperkirakan jumlah pemudik tahun 2020 ini masih berpotensi terjadi, bahkan mencapai 3 juta orang.

Demikian juga data dari Hasil survei dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), survei dilakukan kepada 3.853 responden lewat media sosial 28-30 Maret 2020, tercatat masih ada 43,78 persen responden memilih untuk tetap melakukan mudik ke kampung halaman, sementara 56,22 persen lainnya menyatakan tidak akan mudik lebaran 2020 kali ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *