Ketut Dewi Nadi Edukasi Pencegahan Narkoba ke Masyarakat Seputih Raman


Lampung Tengah (LW): Anggota DPRD Lampung Ni Ketut Dewi Nadi kembali turun ke konstituen dalam rangka melangsungkan giat sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat Kebun Marhen RT.004 Kampung Rama Dewa 1 Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah (28/1).

Dalam sosper tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini mengingatkan masyarakat khususnya para pemuda dan milenial untuk jauhi narkoba, mengingat penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat sudah sangat membahayakan. Bahkan penyalahgunaan narkoba ini sudah masuk ke generasi muda, terutama anak sekolah.

“Kita harus membentengi generasi muda dari bahaya narkoba sejak dini,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini.

Dalam sosper yang menghadirkan I Komang Koheri (Anggota DPR RI) dan IPTU Admar, SPd (Kapolsek Seputih Raman) selaku narasumber, serta warga sekitar, Dewi Nadi juga menekankan kepada masyarakat Lampung Tengah untuk membentengi diri dari bahaya kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan mensosialisasikan perda tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Provinsi Lampung, sudah masuk tahap yang menghawatirkan. Sebab, zat yang mematikan itu sudah merambah hampir seluruh pelosok dan yang lebih miris lagi penggunanya mulai anak muda hingga orang tua karenaya perlu dilakukan upaya pencegahan secara dini dari seluruh lapisan masyarakat.

Terakhir, srikandi PDI Perjuangan Lampung ini juga mengimbau kepada para orang tua agar bisa memantau pergaulan anaknya. Begitu pun kepada para pemuda, jangan sampai salah bergaul.

“Mari kita bersama-sama menjaga anak kita, keluarga kita, saudara sahabat, teman maupun lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *