Taufik Edukasi Soal HAM ke Masyarakat Pesawaran

Pesawaran (LW): Hak Asasi Manusia merupakan suatu Hak yang melekat pada setiap manusia dari semenjak dia lahir sampai akhirnya meninggal dunia. Indonesia sebagai negara hukum pun mendukung eksistensi HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu ditunjukkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Taufik Basari saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pekon Bawang, Punduh Pidada, Pesawaran (5/8).

Menurut Taufik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara memiliki suatu hak yang bernama Hak Asasi Manusia atau HAM. Tentunya hal ini haruslah dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari pemerintah dan warga pada umumnya.

Melalui konstitusi, bangsa ini meyakini bahwa implementasi HAM menjadi dasar fundamental sebuah kebijakan. Akan tetapi memang tak hanya menjadi dasar dan diamini saja, implementasi akan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan hal yang harus terus dilakukan dan dikawal bersama.

“Mengapa begini? Karena kadang tak semua pihak memahami apa yang dimaksud dengan HAM dan bagaimana cara menjamin agar Hak Asasi Manusia ini tetap bisa terjamin implementasinya. Berbicara mengenai penggusuran yang baru-baru ini terjadi, tentunya harus kita telaah secara bersama. Permasalahan ini harus bisa dicermati dan ditelaah secara holistik dari berbagai sudut pandang dan sektor,” jelasnya.

Adapun, kata dia, yang kita lihat dan beredar di media mengenai keterlibatan polisi atau aparat penegak hukum dalam tindakan represif terhadap masyarakat harus kita pastikan juga. Karena hal ini sudah diatur melalui UUD 1945 juga pada Pasal 30 ayat (4) dimana dikatakan bahwa Polri itu memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menjalankan fungsi sebagai penegak hukum.

“Oleh karenanya, Indonesia sebagai bangsa yang besar dan menjamin HAM bagi warga negaranya perlu menjamin dan mengawal implementasi HAM dan harus juga memperhatikan seluruh aspek disekitar HAM untuk memastikan bahwa tidak adanya reduksi HAM yang tentunya sama saja dengan reduksi konstitusi,” ucap Taufik.

Lanjut Taufik, fenomena penggusuran yang terjadi di daerah di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang cukup ramai diperbincangkan. Semestinya aparat kepolisian dan pemerintah harus sama-sama bisa menanggulangi lonjakan demonstrasi yang terjadi dan menghindari tindakan represif yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Kepolisian yang harusnya bisa bertindak secara humanis harusnya bisa melakukan pendekatan yang lebih manusiawi dan kooperatif supaya bisa mengedepankan dialog antara masyarakat dan pemerintah tanpa harus timbulnya keadaan chaos yang tidak diperlukan. Tentunya nilai Pancasila sila ke-5 bukanlah nilai yang luntur karena fenomena ini. Adapun fenomena yang terjadi kemudian bisa menjadi evaluasi bagi implementasi kepolisian dalam menjadi pengayom masyarakat dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pemerintah pun, kata Ketua Fraksi NasDem MPR RI ini, harus bisa lebih terbuka mengenai kepemilikan lahan ataupun proses yang menyangkut lahan dan berdampak bagi negara. Karena sesuai dengan UUD 1945 pun semua sumber daya harus digunakan dan diolah oleh negara sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat luas. “Sebagai salah satu dari Empat Pilar yang ada, tentunya Pancasila menjadi perekat yang kokoh untuk memastikan bahwa implementasi negara yang sehat dan warga yang berdaulat adalah prioritas pemerintah,” tandasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *