Bandarlampung (LW): Inspektorat Provinsi Lampung sudah melaksanakan Berita Acara Pemanggilan (BAP) kepada Biro Kesra Provinsi Lampung terkait pemberitaan dugaan mark-up yang dilakukan Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Sosial (Kesra), Ratna Dewi.
Menurut Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dalam hal ini Ratna Dewi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penjabat pelaksana teknis, untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut, adapun BAP yang dipertanyakan ada 11 diantara yakni mengenai pemberitaan di salah satu media, dan 3 berita standar.
“Dari klarifikasi dapat disampaikan bahwa beliau (Karo Kesra) mengatakan atau mengaku tidak mengenal dengan media tersebut, kemudian beliau tidak pernah mengeluarkan kata-kata menjalan perintah atas, lalu terkait adanya mark-up dan dikondisikan, beliau tidak ada komitmen menjanjikan atau KKN, beliau siap jika nanti ada yang perlu di klarifikasi jika di lakukan audit,” jelasnya (23/6).
“Untuk itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nantinya akan melakukan audit terakit kewajaran harga dan apabila di temuka hasil auditnya ada maka instruksiana akan dikembalikan ke kas Daerah,” tambahnya. (An)