Taufik Basari Jelaskan Bahaya dan Dampak Narkoba dengan Edukasi Nilai-nilai Pancasila

Tanggamus (LW): Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi dari segala sumber hukum di Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila wajib hukumnya diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.

Seperti Sila pertama dalam Pancasila yang berbunyi ketuhanan yang maha Esa. Sila tersebut tidak boleh semata kita kecilkan maknanya hanya hubungan dengan Tuhan dalam lingkup ritual keagamaan. Lebih jauh dari itu, misalnya dalam Islam dikatakan ada relasi yang disebut hablun minallah dan hablun minannas.

“Dua relasi tersebut menurut saya juga termasuk tanggung jawab kita sebagai manusia untuk menjaga diri, secara fisik maupun psikis dari segala hal yang berpotensi merusak hubungan kita dengan Tuhan maupun manusia,” ucap Anggota DPR RI Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Sukaraja, Gunung Alip, Tanggamus (6/11).

Diketahui dalam pertemuan tersebut, Taufik juga menjelaskan tentang kaitannya antara sila pertama dengan bahaya narkoba ke tengah masyarakat. Menurutnya, memakai narkoba merupakan satu aktivitas yang merusak hubungan keduanya. Oleh karena itu banyak pihak yang berlomba-lomba melakukan penguatan relasi spiritual generasi muda dengan berbagai pendekatan.

Namun, itu saja belum cukup. Langkah strategis yang multi pendekatan perlu dilakukan. Terutama dengan tidak melihat persoalan narkotika sebagai masalah kejahatan atau pelanggaran hukum semata, tetapi juga kesehatan,” ujar Taufik.

Politisi NasDem ini menjelaskan, di satu sisi, polisi memang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dan proses hukum kepada para pelaku pelanggaran hukum. Namun jika hanya menggunakan kacamata hukum, adanya korban dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini tidak akan terlihat.

Oleh karena itu, sambung dia, saat ini Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Narkotika yang terbaru. Dalam RUU tersebut semangatnya adalah melihat permasalahan narkotika sebagai masalah kesehatan. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak lagi berambisi menjebloskan mereka yang adalah pengguna, tetapi akan lebih gencar menangkap gembong narkotika dan mengungkap jaringan penjualannya.

“APH akan menangkap pelaku, bukan korban. Saya rasa disinilah titik “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dapat terwujud. Korban akan mendapatkan rehabilitasi, sedangkan mereka yang terbukti bersalah melakukan pengangkutan, penjualan dan peredaran narkotika di Indonesia akan mendapatkan hukuman penjara,” jelasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *