Bandarlampung (LW): Hak konstitusional warga negara Indonesia diatur oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak untuk dipilih dan memilih pada kontestasi Pemilihan Umum tanpa melihat latar belakang agama, suku, dan taraf pendidikannya.
Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Lampung Taufik Basari saat melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Tanjungkarang, Bandarlampung (2/2).
Taufik mengatakan, terdapat masalah mendasar dalam masyarakat yang belum kunjung terselesaikan, yakni kemiskinan struktural yang berimplikasi pada menurunnya efektivitas sistem demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan penghidupan yang layak dan memastikan berjalannya pemberian bantuan sosial tepat sasaran dan tidak ditujukan untuk pemenangan salah satu Paslon.
“Oleh karena itu, tidak ada pengecualian dalam memberikan hak memilih dan dipilih kepada seluruh warga negara karena sudah dijamin konstitusi dan menjadi hak asasi manusia yang melekat secara lahiriah kepada seluruh warga negara serta hak hidup, politik, dan sosial warga negara harus dijamin oleh negara tanpa terkecuali,” jelas Taufik.
Dalam konteks Indonesia, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang syarat-syarat pencalonan, yang mencakup persyaratan kewarganegaraan, usia, integritas, serta tidak berstatus sebagai mantan narapidana yang dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Batasan ini, menurut Taufik, tentunya menjadi hal yang harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif, pimpinan daerah, dan pusat yang ingin mencalonkan diri dari berbagai latar belakang.
“Menurut saya, alasan utama mengapa sekarang marak artis mencalonkan diri pada kontestasi politik disebabkan oleh adanya kebutuhan partai politik untuk meraup suara di daerah pemilihan baru atau yang tidak mereka kuasai secara infrastruktur politik,” kata dia.
Lanjut Taufik, hal ini memberikan dampak yang cukup buruk pada perumusan kebijakan publik di ranah legislatif karena ide, gagasan, dan ideologi yang menjadi diskursus menjadi terbatas karena ketidakcakapan para calon yang tidak memiliki latar belakang politik yang baik.
“Namun, berdasarkan UUD 1945 diatur bahwa semua warga negara berhak untuk memilih dan dipilih pada kontestasi politik karena sudah menjadi mandat konstitusi yang bersifat mengikat,” demikian Taufik. (*)