Bandarlampung (LW): Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung hari ini membuka Posko Pengaduan (Hotline) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2020.
Hal ini sebagai bentuk layanan untuk masyarakat yang mempunyai kendala saat anaknya mendaftar ke sekolah.
Menurut Ketua LPA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, PPDB berdasarkan umur anak adalah kebijakan yang keliru, banyak anak-anak yang lulus tahun ini tidak bisa masuk terdaftar karena usianya kalah dengan anak lainnya. “Kalau dijenjang SD masih bisa dimaklumi, tapi kalau PPDB SMP dan SMA/SMK maka ini akan sangat merugikan anak-anak yang lulus tahun ini,” ucapnya (24/6).
Menurutnya, ini akan bisa menjadi langkah kongkrit dari Komnas Perlindungan Anak/ LPA Provinsi Lampung dan LPA Kota Bandar Lampung dalam mengawal hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Menurut informasi, pada kenyataannya PPDB jalur zonasi banyak sekali kecurangan dengan cara memanipulasi domisili. Tim Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menemukan ratusan KK yang dipalsukan,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Kemendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB, dalam sistem zonasi peserta mesti bertempat tinggal minimal 1 tahun di zona sekolah dengan melampirkan kartu keluarga (KK). Untuk PPDB 2020 usia KK dihitung minimal terbit pada 18 Juni 2019. (Red)
Hot Line Layanan :
– LPA Kota Bandar Lampung
☎️ 0721-5603587
– WA :
081383487997 (Apriliandi),
08117972720 (Nunung),
082178500299 (Donal)
Medsos :
– FB : LPA Kota Bandar Lampung
– IG : lpa_bandar_lampung
– Youtube : LPA Bandar Lampung
Kesekretariatan :
LPA Kota Bandar Lampung
Jl. Ridwan Rais Gg Karya No. 99 RT 002 LK I Kel. Tanjung Baru, Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung.