Berita  

Sebanyak 8.970 Napi Dapat Remisi Khusus Natal, 98 Dibebaskan

Lampungway.com – Menurut Dirjen Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat, remisi khusus ini diberikan kepada 9.068 orang narapidana di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal, yang jatuh pada 25 Desember 2014 kepada narapidana yang beragama kristen, Rabu (24/12/2014).
“Jadi, 8.970 narapidana mendapat remisi khusus I, yaitu mendapatkan sebagian pengurangan hukuman dan 98 orang mendapat remisi khusus II yaitu langsung bebas,” ungkap Handoyo .
Dia mengatakan, pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pernasyarakatan.
“Pemberian remisi dimaksudkan memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya,” ungkap Handoyo.
Handoyo mengajak narapidana yang sedang menjalani masa pidananya untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri.
“Jadi, narapidana itu bisa menilai terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 24 Desember 2014 menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se- Indonesia berjumlah 162.218, yang terdiri dari 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan.
“Pada 2014 ini, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 1.791 orang, diikuti wilayah Nusa Tenggara Timur 1.741 orang dan Sulawesi Utara 771 orang,” tutup Handoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *